JATAM SULTENG DESAK PEMDA MOROWALI MENGHENTIKAN AKTIVITAS PT. BTIIG

Dugaan penyorobotan lahan perkebunan milik warga seluas 13 Hektare yang dilakukan oleh PT. BIIG di wilayah Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali,  merupakan tindakan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Rencana pembangunan kawasan industri ini, harus dihentikan sementara dan dilakukan  dievaluasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai dengan kewenanganya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri.  Karena rencana kawasan insdutri ini telah  menggusur lahan-lahan perkebunan  warga yang diduga tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Tindakan penggusuran  yang dilakukan oleh pihak perusahaan,  dengan menggusur lahan-lahan perkebunan warga yang diduga tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan, sama sekali tidak mencerminkan perusahaan tersebut, mempunyai itikad baik untuk mensejahterakan warga setempat.

hal yang lain penting untuk kita ketahui bahwa,  berdasarkan hasil kunjungan DPRD Kabupaten Morowali pada tanggal 6 Juni 2022 dan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tanggal 13 Juni 2022,  pihak perusahaan PT. BTIIG dalam menjalankan aktivitasnya diduga belum memiliki legalitas Izin Usaha  Kawasan Industri (IUKI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Sehingga kami menduga kegiatan pembangunan kawasan industri yang dilakukan oleh PT. BTIIG tanpa IUKI adalah tindakan perbuatan melawan hukum.

Maka berdasarkan hal tersebut diatas kami mendesak:

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk memberikan denda administratif dan atau penutupan sementara kegiatan PT. BTIIG di wilayah Kecamatan Bungku Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.
  2. Mendesak Polda Sulawesi Tengah, untuk memeriksa pimpinan PT. BTIIG atas dugaan tindak pidana penyorobotan dan pengrusakan  lahan perkebunan milik warga desa ambunu, yang diduga dilakukan oleh PT. BTIIG.

Tinggalkan Komentar Anda :