Jatam Sulteng Desak Izin Tambang CPM di Poboya, Palu Dicabut karena Dinilai Tak Sesuai RTRW

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak izin tambang milik PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dicabut.

Hal itu dikatakan Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh Taufik, Rabu (9/10/2019) sore.

Menurut Jatam Sulteng, setahun pasca bencana yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Sulteng untuk melakukan pencabutan izin lokasi aktivitas pertambangan PT CPM di Kelurahan Poboya tersebut.

Diketahui, PT CPM baru saja diberikan peningkatan operasi produksi izinnya pada tahun 2017 dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017.

“Yang aktivitas pertambangannya diduga melakukan penambangan dengan metode underground mining atau pertambangan bawah tanah, diduga menggunakan bahan peledak,” kata Taufik.

Adapun kata Taufik, alasan meraka mendesak pencabutan izin tambang CPM itu, yakni berdasarkan peta zona ruang rawan bencana Kota Palu dan Sekitarnya.

Peta rawan bencana itu dibagi menjadi empat kategori zona, yakni zona terlarang, zona terbatas, zona bersyarat dan zona pengembangan.

Dalam pembagian zona itu, Kecamatan Mantikolore masuk dalam zona bersayarat yang rawan likufikasi.

“Penting juga untuk kita ketahui bersama bahwa Peningkatan Izin Usaha pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Enegri Sumber Daya Mineral untuk PT CPM ternyata juga diduga bertentangan dengan Perda RTRW kota Palu,” jelas Taufik.

Di mana, dalam Pasal 42 Ayat 1 Perda RTRW Kota Palu, menyebutkan bahwa Kecamatan Mantikolore yang sebelumnya masuk dalam Kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.

Maka dari itu kata Taufik, pihaknya mendesak pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah untuk melakukan pencabutan Izin operasi produksi yang diberikan kepada PT CPM di Kelurahan Poboya.

“Karna bagi kami penerbitan izin tambang untuk PT. CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu,”terangnya.

Sumber:https://palu.tribunnews.com/2019/10/09/jatam-sulteng-desak-izin-tambang-cpm-di-poboya-palu-dicabut-karena-dinilai-tak-sesuai-rtrw

Tinggalkan Komentar Anda :