JATAM SULTENG AKAN GUGAT BUPATI DONGGALA

Palu, Metrosulawesi—Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, dalam waktu dekat akan mengugat Bupati Donggala, Kasman Lassa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, terkait perubahan SK PT. Mutiara Alam Perkasa, perusahaan galian C yang beroperasi di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala.

“Besok Insyah Allah, Senin (13/4), Jatam Sulteng mendaftarkan secara resmi gugatan terhadap Bupati Donggala ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu,“ ujar Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw, saat jumpa pers di kantornya, Minggu 12/4) kemarin.

Syahrudin menjelaskan, dasar gugatan tersebut dilakukan adalah kebijakan Bupati Donggala Kasman Lassa, SK yang mengeluarkan surat keputusan Nomor 188.45/0665/DESDM 2014 tentang perubahan atas keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0243/DESDM/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan batuan kepada PT. Mutiara Alam Perkasa, yang intinya tentang perubahan waktu izin operasi produksi PT. Mutiara alam perkasa sampai tanggal 22 April 2015.

Padahal, berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya Nabi Bidja. Menjelaskan bahwa tahun penerbitan adalah 15 Januari 2004, selama 10 tahun dan berakhir 15 Januari 2014. SK Nomor 188.45/0665/DESDM 2014 yang dikeluarkan Bupati Donggala pada tanggal 21 Oktober 2014 sangat di luar nalar hukum.

Sebab, sebelum SK tersebut diterbitkan telah terjadi penetapan tersangka pada tanggal 20 Juni 2014, dengan nomor laporan polisi: A/336/VI/2014/Ditreskrimsus yang menetapkan dua tersangka. Yakni, Direktur PT MAP. Dan kepala Dinas ESDM Donggala. Sehingga menimbulkan dugaan keras jika SK tersebut sengaja untuk meletigimasi tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Disaat yang lain, kata dia, SK yang dikeluarkan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, Jatam Menilai sangat bertentangan dengan Undang-undang yakni BAB XXV KETENTUAN PERALIHAN UU Nomo 4 tahun 2009 tentang Minerba, khususnya pasal 169 huruf (a) berbunyi: Kontrak Karya dan Perjajian Karya, pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian,

Dan PP No. 23 tahun 2010 pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal 112 ayat (4), yang berbunyi: kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah dan surat izin pertambangan rakyat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya pertaturan pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya masa izin.

“Pada huruf (a): disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya peraturan pemerintah ini dan khususnya BUMN dan BUMD, untuk IUP operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertambangan,” katanya.(joserizal).

Tinggalkan Komentar Anda :