JATAM DESAK BUPATI MOROWALI TURUN TANGAN

Morowali – Cagar alam Morowali, memiliki jenis hutan yang ada di dalamnya berupa hutan pantai, hutan mangrove, hutan lumut dan, hutan alluvial dataran rendah hingga jenis hutan pegunungan.

Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Syahrudin Ariestal mengatakan ada beberapa jenis fauna yang ada di dalam cagar alam Morowali, seperti Anoa, Babirusa, kera, kus-kus beruang, musang serta babi hutan dan, rusa. Selain itu ada jenis burung seperti Maleo, burung gosong dan masih banyak jenis burung lainnya berada didalam kawasan Cagar Alam tersebut.

“Sesuai peta penetapan Cagar Alam Morowali kabupaten Morowali dan Tojo Una-una Sulawesi Tengah, Nomor: 237/Kpts –II/1999 Tanggal 27 April 1999, serta surat Keputusan Mentri kehutanan tanggal 24 November 1986 disebutkan bahwa luasan Cagar Alam Morowali berjumlah 225.000 Ha, dengan rincian keliling total sepanjang 265,84 Km yang terdiri dari batas alam sepanjang 36,36 Km dan batas buatan 229,84 Km dan jumlah pall batas mencapai 3.198 buah yang terdapat dikawasan teluk Tomori, dataran rendah dan pegunungan, “jelas Etal sapaan akrabnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan Bupati Morowali, melalui kebijakannya mengeluarkan izin kepada 2 perusahaan pertambangan yang berada di wilayah desa Tambayoli kepada perusahaan PT. Gema Ripah Pratama dengan nomor izin IUP Eksplorasi Produksi No: 540.3/SK.002/DESDM/XII/2011 dengan luas 145 ha. Dan PT. Eny Pratama Persada yang belakangan diketahui oleh warga setempat telah melakukan penebangan dan pembabatan hutan Mangrove disepanjang areal desa Tambayoli, Tamainusi dan Tandayondo, temuan warga Tambayoli diperkuat dengan surat Camat Soyojaya yang memperingatkan kepada PT. Eny Pratama Mandiri berdasarkan Surat BKSDA Poso yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pembabatan Mangrove sepanjang 1.200 meter, dan lebar 15 meter sebagai jalur keluar masuk kapal tongkang untuk keperluan pengangkutan material Nikel.

Dengan terbitnya izin pertambangan dan membiarkan pembalakan hutan dilakukan secara massif, telah melanggar ketentuan Inpres No. 10 Tahun 2011 tentang Moratorium izin untuk Hutan dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang pemurnian bahan mineral didalam negeri.

Serta fatalnya lagi telah melakukan tindak pidana pasal 78 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk itu Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah menuntut. Bupati Morowali agar segera mencabut Izin PT. Gema Ripah Pratama dan PT. Eny Pratama Persada. Aparat Penegak Hukum diminta segera mengusut atau menangkap para pelaku pembalakan.

 

Nur Lela (Deadline News)
Sumber : Deadline News: 11 – 17 Juni 2012

Tinggalkan Komentar Anda :