HENTIKAN IZIN GALIAN C DI DONGGALA

PALU: Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah diminta menghentikan pemberian izin tambang galian C, karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Hal itu disampaikan Divisi Riset dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng Sjarifa, hari ini.

Dia menilai beberapa perusahaan yang beroperasi telah memberikan dampak buruk sekitar lingkungan operasional tambang. Seperti yang terjadi di Desa Sibado yakni mengancam sumber air bagi lahan pertanian di desa itu.

“Pemkab Donggala mestinya sudah harus mengetahui tolak ukur dampak yang diakibatkan oleh perusahaan yang masuk ke daerah tersebut. Pemerintah sebagai pelayan publik harus mendengar keluhan masyarakat, bukan malah mengabaikan dan mengizinkan perusahaan melakukan eksploitasi,” ujarnya.

Jatam Sulteng juga mendesak Pemkab Donggala segera melakukan kajian dan penelitian terhadap perusahaan-perusahaan tambang galian C yang beroperasi selama ini. Dari data Jatam, perusahaan tambang galian C di Kabupaten Donggala mencapai 11 perusahaan dengan total luasan 490 hektar. Sementara untuk Kota Palu tercatat 10 perusahaan dengan luasan 180,3 ha.

“Dari sejumlah perusahaan tambang galian C itu, kami menilai Pemkab Donggala tidak pernah melakukan upaya agar menghentikan dampak kerusakan dari aktivitas pertambangan,” tandas Sjarifa.

Sjarifa juga mengatakan aktivitas tambang galian C di Donggala seringkali mendapat penolakan warga, namun tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah. Pemerintah selalu menghubungkan aktivitas pertambangan dengan pembangunan. (mw)

Tinggalkan Komentar Anda :