Hentikan Aktivitas Tambang PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

Pada hari rabu Tanggal 30 September 2020, masyarakat Desa Siuna, melakukan pemalangan jalan Hoaling milik PT. Prima Darma Karsa, di wilayah desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pemalangan jalan ini diduga berkaitan dengan penyorobotan lahan milik warga, yang diduga di serobot oleh pihak perusahaan tambang PT. Prima Darma Karsa.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 136 Ayat (1), aturan yang masi digunakan pada saat penerbitan izin Operasi Produksi PT. Prima Darma Karsa Pada Tahun 2016, menjelaskan “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi wajib menyelesaikan Hak atas Tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penegasan ini lebih jelas, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dalam BAB X mengenai Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, yang dijelaskan dalam Pasal 100 ayat (1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan sebagian atau seluruh hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam Ayat (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.

Kami menduga, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT.Prima Darma Karsa membuat jalan hoaling tambang, di atas lahan-lahan milik warga desa siuna yang merupakan satu kesatuan dari aktivitas operasi produksi tambang, yang digunakan warga sebelumnya untuk mencari damar, rotan dan sebagian sudah di tanami, adalah dugaan pelanggaran Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Maka dari itu sesuai dengan penjelasan ayat (2) Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, untuk melakukan penghentian aktivitas pertambangan PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna.

Kami juga mendesak aparat penegak hukum, untuk menghentikan mengunakan cara-cara intimidasi yang dilakukan kepada warga yang melakukan pemalangan dengan cara memanggil warga yang melakukan pemalangan jalan hoaling milik perusahaan tersebut.

Moh. Taufik (Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng)

Tinggalkan Komentar Anda :