Enam Perusahaan Tambang di Banggai tidak Kantongi IPPKH dari Kementerian

Suarapalu.com, Palu- Berdasarkan hasil review dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sebanyak enam perusahaan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasaan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Manager Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Moh Taufik mengatakan, keenam perusahaan tersebut beroperasi dan memiliki tambang di wilayah kawasan hutan. Sehingga, perlu mengantongi IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jika keenam perusahaan tambang itu tidak memiliki izin IPPKH, itu sudah melanggar peraturan yang berlaku,” katanya kepada Suarapalu.com, via pesan WhatsApp, Sabtu (18/5).
Dia menambahkan, sedangkan izin operasi produksi perusahaan-perusahaan tambang itu, ditanda tangani sejak tanggal 2 September 2015.

“Hasil review ini kami perkuat, dengan permintaan surat Jatam Sulteng ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu. Kami meminta dokumen IPPKH keenam perusahaan ini. Namun balasan surat BPKH dengan Nomor:S.144/BPKH/ISDHL/SDH.0.3/2019 menyebutkan, bahwa enam perusahaan ini tidak mengantongi IPPKH dari Kementerian,” jelas Taufik.

Balasan surat pihak BPKH Wilayah XVI Palu, lanjut Taufik, juga melampirkan atau mencantumkan perusahaan tambang yang sudah mengantongi IPPKH dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Olehya dia beranggapan, hasil temuan ini patut diduga jika perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH, melanggar pasal 50 ayat (3) huruf g, Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. Diaman UU itu menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eskploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri.

“Pihak perusahaan itu juga melanggar pasal 134 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Taufik.
Berdasarkan hasil temuan ini, pihak Jatam Sulteng meminta kepada Gubernur Sulteng, berdasarkan kewenangannya, untuk mencabut IUP keenam perusahaan tersebut. Karena jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kami juga meminta kepada Gubernur, untuk tidak lagi memberikan IUP di dalam kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Kami berharap, agar aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap keenam perusahaan tersebut. Karena diduga telah melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Berikut keenam perusahaan yang diduga tidak memiliki IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
1.PT Anugrah Sumber Bumi dengan nomor IUP SK OP:540/518/DIS ESDM_ST/2015. Luas konsesi 4.100 Ha berada di Kecamatan Toili dan Toili Barat, dengan presentasi IUP yang Masuk dalam kawasan Hutan 19.78%.
2.PT Gemilang Mandiri Perkasa dengan Nomor SK: 540/250/DI ESDM_G.ST/2015. Izin persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Luas wilayah konsesi 4.667 Ha yang berada di kecamatan Bunta dan Nuhon. Dengan presentasi masuk dalam kawasan hutan 70.98%.
3.PT Anugrah Sumber Bumi dengan Nomor SK:540/516/DI ESDM.G_ST/2015, Izin persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Luas wilayah konsesi 4.335 Ha, ditanda tangani pada tanggal 02 September 2015. Berada di Kecamatan Pagimana dan Bualemo, Kabupaten Banggai.
4.PT Sinar Makmur Cemerlang dengan Nomor SK:540/519/DI ESDM_G. ST/2015, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Dengan luas konsesi 4.677 Ha, berada di Kecamatan Batui, Batui Selatan, Toili dan Moilong, Kabupaten Banggai. Presentasi luas IUP yang masuk dalam kawasan hutan 99,20%.
5.PT Gemilang Mandiri Perkasa dengan Nomor SK: 540/521/DI ESDM_G.ST/2015. Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Luas konsesi 4415 Ha, di Kecamatan Toilli dan Toili Barat.
6.PT Bumi Gemilang Perkasa dengan Nomor:540/517/DI ESDM_G. ST/2015. Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bumi Gemilang Perdana. Dengan luas konsesi 3.447 Ha berada di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. (Taf)

Sumber : https://suarapalu.com/enam-perusahaan-tambang-di-banggai-tidak-kantongi-ippkh-dari-kementerian/?fbclid=IwAR1yujMUAMQRO3qea0DlHi13RmsFwbeVlJqOYaXFHNiP3MepSiJcY3xHNRg. Edisi : 18 Mei 2019

Tinggalkan Komentar Anda :