Danau Tiu Tercemar, Jatam Sulteng Desak Pemerintah Bentuk Pokja

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengecek dilapangan atas aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Lapangan JATAM Sulteng, Moh Taufik saat melakukan aksi unjukrasa damai di kantor Dinas ESDM Provinsi Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (29/7).

Kedatangan belasan massa tersebut diterima Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Yanmart Nainggolan bersama jajarannya.

Moh Taufik mengatakan, Danau Tiu yang terletak di Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, selain menjadi salah satu destinasi wisata andalan di Kabupaten Morowali Utara, juga mempunyai keindahan alam yang sangat indah. Danau ini juga mempunyai sejarah panjang dengan beberapa desa di sekitar danau.

Masyarakat di sekitar danau ini pun katanya memanfaatkan sebagai tempat pencarian sehari-hari bagi masyarakat nelayan secara turun-temurun.

Namun kata dia, sejak adanya aktivitas pertambangan di wilayah hulu mengakibatkan danau ini tercemar lumpur. Pencemaran di danau ini juga mengakibatkan masyarakat nelayan tradisional terancam kehilangan mata pencariannya.

Dia mengatakan, pencemaran Danau Tiu patut diduga telah menimbulkan kerugian bagi negara karena terganggunya habitat ikan hasil restocking (penebaran) pada tahun 2016 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kehutanan dan Perikanan.

“Proses restocking penebaran bibit ikan di Danau Tiu dengan mendatangkan bibit ikan dari Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso dengan jumlah yang sangat besar, yaitu 90 ribu ekor yang dilepaskan di danau itu yang dianggarkan lewat APBD, ” katanya.

Dia menambahkan, upaya restocking ini dilakukan pada perairan Danau Tiu karena masyarakat yang menggantungkan hidupnya di danau yang memiliki luas sekitar 1000 hektare mulai merasakan adanya penurunan populasi ikan akibat aktivitas pertambangan.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Yanmart Nainggolan, menghargai dan mengapresiasi apa yang dilakukan pihak Jatam Sulteng.

Kalaupun terjadi pencemaran lingkungan di danau itu, ia mengajak untuk duduk bersama-sama guna melihat sudah sejauh mana tingkat pencemarannya.

Sebab kata dia, secara teknis ada ukuran-ukurannya. Tidak bisa langsung dikatakan pencemaran lingkungan tanpa lebih dulu diukur.

“Kalaupun pencemaran ini benar adanya, salahsatu perusahaan PT MPR. Pihak Dinas ESDM sudah menghentikan sementara kegiatannya sejak Februari lalu,” katanya.

Secara, official kata dia, bila mereka melakukan aktifitas pertambangan, berarti tidak mengindahkan surat penghentian yang telah dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sulteng.

Ia mengatakan, bila JATAM memiliki data yang akurat terkait pencemaran lingkungan Danau Tiu agar dapat dibagi untuk menindaklanjutinya.

Sekaitan permasalahan PT Logam Mulia Jaya Mandiri lanjutnya, sepengetahuannya perusahaan tersebut tidak masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Intinya, apa yang dilakukan oleh JATAM atau lainnya, adalah bagian dari koreksi atas peningkatan kinerja dinas ESDM kedepan,” ujarnya.

Dia mengakui kewenangan Dinas ESDM dalam konteks IUP hanya memberikan rekomendasi dan penghentian sementara. Untuk penghentian permanen dan pencabutan izin, pihaknya harus melaporkan kepada Gubernur sesuai tupoksi masing-masing instansi.

Untuk diketahui tambahnya, dalam database KPK ada 324 IUP di Provinsi Sulteng. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 76 nonclear and clean dan 248 IUP sudah CnC.

“Yang non CnC dapat diproses bila telah ada putusan pengadilan atau ada rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesi (ORI) ,” katanya.

Sumber : https://kumparan.com/paluposo/danau-tiu-tercemar-jatam-sulteng-desak-pemerintah-bentuk-pokja-1rYx7VYqfxX?fbclid=IwAR3VycPltVRPjpB7CPBlN-kGxeo-G9IKt07d50BKFL8bFicxYboZLnYfAZY

Tinggalkan Komentar Anda :