Dampak Tambang Nikel Sungai Pongian Tercemar Lumpur Tak Bisa Dikonsumsi Warga “Pemda Membisu”

Mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Jatam Sulteng sedang pelajari lakukan kajian lingkungan hidup dengan terjadinya pencemaran atau kerusakan sumber air di DAS Pongian.

  • Aktivitas perusahaan tambang nikel PT. Koninis Fajar Mineral (KFM). Warga makin protes diduga mencemari DAS Pongian.
  • DAS Pongian menjadi sumber sandaran konsumsi mencuci dan mandi semakin tercemar lumpur.
  • Ungkap seorang Ibu rumah tangga Nenel Mas’ija mengenai Sungai Pongian bagi dirinya. Setiap pagi sebelum terjadinya kerusakan air di Sungai Pongian. Saya, ke sungai mengambil air untuk digunakan mencuci pakaian atau mandi. Kebiasaan kami warga yang memanfaatkan Sungai Pongian sebagai segala sumber tumpuan untuk digunakan dalam rumah.
  • Pencemaran sungai pongian, sudah lama menjadi masalah di masyarakat Desa Pongian. Koordinator JATAM Sulteng, mendesak Kementerian ESDM, harus melakukan evaluasi izin PT Koninis Fajar Mineral ( PT. KFM).

Solidaritas Masyarakat Pelestari Lingkungan (SM-Pelaing) kembali portal jalan. Setelah berulang kali protes kepada pemerintah dan pihak perusahaan kaitan dampak yang ditimbulkan pada DAS Pongian yang dikonsumsi oleh warga desa. Namun hingga kini, belum mendapat tanggapan positif dan terkesan diabaikan.

Pasalnya kondisi air hulu sungai Pongian sampai kini masih tetap berwarna coklat kemerah-merahan, yang tercemar sejak tanggal 11 Februari 2021 yang diduga terjadi akibat aktifitas di Hulu sungai Pongian oleh PT.KFM.

Kondisi hilir air Sungai Pongian dipenuhi lumpur Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai setelah aktifitas tambang nikel membuka konsesi dibagian hulu. dok istimewa.

Solidaritas Masyarakat Pelestari Lingkungan (SM-Pelaing) melakukan aksi blokade jalan tepat dijembatan lampetakon wilayah Desa Pongian yang juga menjadi akses utama keluar masuknya aktitas karyawan maupun logistik perusahaan.

“Kami meminta agar pihak perusahaan wajib melakukan Rapat Akbar bersama warga Pongian, guna menyepakati tuntutan dari kami yakni 1. kembalikan kejernihan air sungai pongian sehingga layak kembali dimanfaatkan serta dikonsumsi oleh warga pongian maupun luar desa pongian. 2. Perusahaan wajib bertanggung jawab apabila dikemudian hari terjadi musibah atau bencana seperti Banjir Bandang yang berdampak terhadap keberlangsungan hidup Petani, Peternak, Nelayan serta harta benda bahkan korban jiwa. Apabila tuntutan kami tidak bisa dipenuhi atau dipertanggung jawabkan, maka kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.” Ujar Aim salah satu perwakilan SM-Pelaing, Minggu (02/10/2021).

Dalam aksi portal jalan holding perusahan pihak perusahan, diwakili Humas PT KFM Udi saat menemui warga mengatakan, “Kami tetap akan melakukan pertemuan, hanya tinggal menunggu konfirmasi dari pihak pemerintah Desa dalam hal ini Kades Pongian untuk memfasilitasi pihak kami, bersama warga,” ungkapnya.

Namun, Sahbudin selaku Kordinator SM-Pelaing menjelaskan tujuan blokade jalan holding perusahan, “Ini sudah terhitung delapan bulan masyarakat pongian menderita akibat dari aktifitas tambang nikel di Hulu sungai pongian yang menyebabkan sungai pongian tercemar,” tegasnya dalam dialog. Sambun dia,

Aksi kali ini kami menegaskan untuk perusahaan jangan main-main dengan warga pongian, karena sudah cukup warga Pongian di uji kesabarannya dengan kesengsaraan akibat dampak ini, “jika saja tuntutan kami ini tidak terlaksanakan kami tidak segan-segan akan menghentikan aktifitas pertambangan PT KFM” tuturnya.

Ungkap seorang Ibu rumah tangga Nenek Mas’ija mengenai Sungai Pongian bagi dirinya. Setiap pagi sebelum terjadinya kerusakan air di Sungai Pongian. Saya, ke sungai mengambil air untuk digunakan mencuci pakaian atau mandi.

Kebiasaan kami warga yang memanfaatkan Sungai Pongian sebagai segala sumber tumpuan untuk digunakan dalam rumah. Meskipun ada pula warga yang telah menggunakan sumur suntik namun, beberapa warga masih bertumpu pada Sungai Pongian.

“Kalau air sudah begini, siapa mo yang mo dikase salah, terus kita mau kemana, coba pemerintah liat akan dulu torang pe nasib ini,” ungkapnya dalam wawancara, Senin (4/10/2021).

Terkait dengan pencemaran sungai pongian, yang sudah lama menjadi masalah di masyarakat Desa Pongian. Koordinator JATAM Sulteng, mengatakan Kementerian ESDM, harus melakukan evaluasi izin PT Koninis Fajar Mineral ( PT. KFM).

Mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jatam Sulteng, sedang lakukan kajian lingkungan hidup dengan terjadinya pencemaran atau kerusakan sumber air di DAS Pongian.

“Nah memang kita dorong kaji peta penyebabnya ada dampak pencemaran melalui overlay kawasan yang digunakan pihak perusahan,” kata Taufik, Senin (4/10/2021).

Bila dari kajian lingkungan ini, diduga telah menyebabkan Sungai Pongian, tercemar limbah tambang nikel, karena aktivitas perusahaan tambang tersebut di wilayah Hulu.

Harusnya kejadian yang sudah berulang di Desa Pongian bukan dilihat dari aspek keuntungan ekonomi pembangunan adanya pertambangan namun, wajib dilakukan pembelaan tegas kepada masyarakatnya. Karena Sungai Pongian masyarakat jadikan sumber kehidupan, itu sudah jelas pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyaralaknya dari ancaman krisis air dipedesaan.

“Pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut izin-izin tambang, tidak boleh tinggal diam, dan seolah-olah membiarkan sungai pongian terus tercemar limbah lumpur,” jelasnya

Selain itu, penegakan hukum juga sudah seharusnya berjalan dengan kerusakan DAS aliran Sungai Pongian. Karena masyarakat sudah beberapa kali melakukan aksi portal jalan.

“Harus ada upaya hukum yang tegas, berupa pencabutan izin untuk memberikan jaminan keselamatan bagi warga Desa Pongian”. tegas Taufik.

Sumber : https://metroluwuk.id/dampak-tambang-nikel-sungai-pongian-tercemar-lumpur-tak-bisa-dikonsumsi-warga-pemda-membisu/3/

Tinggalkan Komentar Anda :